tigasisi.id, KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah hukum Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
kali ini, dua orang laki – laki dewasa telah diamankan dari tempat berbeda saling terkait atas dugaan melakukan edar gelap narkotika shabu shabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mebenarkan penangkapan 2 orang diduga penegdar shabu shabu.
“Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu”, jelas AKP Henry.
Diceritakan, Jumat(10/03/2023), sekira pukul 09.00 WIB, atas dasar informasi masyarakat, tentang adanya pelaku edar gelap narkotika, Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang ada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah.
Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB polisi berhasil amankan JSK (28) warga desa Singa, Kecamatan Tigapanah yang berupaya kabur.
Dari tangan tersangka, polisi amankan1 plastik klip bening diatas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku dan setelah diperiksa berisikan, 1paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu seberat 0.24 Gram, 1 buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 buah plastik klip bening berles merah kosong.
Selanjutnya, hasil pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Munte Kecamatan Munte tepatnya di dalam rumah Kontrakan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki inisial AM(33).
Polisi amankan 1 paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu seberat 0.26 Gram dan 5 buah plastik klip bening berles merah kosong yang dibungkus dengan selembar Uang tunai Rp 5000,- rupiah dari bawah tilam tempat tidur AM.
Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, jelas Kasat AKP Henry, Rabu(15/03/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.
Reporter: Rossi
Editor: Iwan