Polres Karo Ciduk Perempuan Pengedar Sabu di Mardinding

redaksi
BS (43) tersangka pengedar narkotika jenis sabu.(istimewa)
BS (43) tersangka pengedar narkotika jenis sabu.(istimewa)

tigasisi.id, KARO – Polres Tanah Karo melalui Unit Reskrim Polsek Mardinding amankan seorang perempuan diduga pengedar narkotika jenis sabu dari Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Rabu (08/03/2023).

Perempuan itu adalah BS (43), warga Desa Lau Kesumpat Kecamayan Mardingding.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Mardindibg AKP Donal Tambunan, S.H, menyebut BS ditangkap karena memiliki narkotika shabu shabu yang siap diedarkan.

Diterangkan Kapolsek, pada Rabu(11/03/2023), diterima informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu yang sering bertansaksi jual beli di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim, untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut yang kemudian diketahui bernama BS.

Dari tanagn BS ditemukan dan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai BS 13 paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu seberat Bruto 2.09 Gram dalam sebuah plastik bening kosong.

Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp. 385 ribu, dari BS, uang diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu shabu.

Saat diintrogasi, BS mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

“Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kapolsek AKP Donal Tambunan, Sabtu(10/03) di Mapolsek Mardinding.

Terhadap BS dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA  Putra Putri Dairi Lulus Perguruan Tinggi di China Melalui Beasiswa DPM

Reporter: Rossi
Editor: iwan