tigasisi.id, DAIRI – Diduga lakukan pemalsuan tanda tangan, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar dilaporkan ke Polres Dairi, Kamis (03/03/2023).
Lusiana Sihombing sebagai pelapor mengungkapkan Jhon Tony melakukan pemalsuan tanda tangan kesepakatan atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.
Beberapa waktu lalu, Lusiana yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Parongil itu dilaporkan oleh keluarga Jhon Tony Sidabutar, karena dianggap melakukan penggelapan bisnis kecantikan.
Akan tetapi, pihak Jhon Tony membuat surat pernyataan perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta.
“Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya,” Ujar Lusiana kepada wartawan.
Dijelaskan, Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, saat itu dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian.
“Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya,” Ungkapnya.
Hal itu ternyata juga disampaikan Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.
Adapun point – point dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.
Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.
“Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah – olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya, ” Bebernya.
Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok – olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.
Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta – fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.
“Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum,” Tutupnya.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar saat dikonfimasi mengaku sedang dalam tugas.
“Saya masih ada tugas di pasar Sumbul, ada kerjaan yang harus dirampungkan, Senin aja ya,” balas Dirut PD Pasar melalui WA.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan setiap laporan yang masuk akan di proses.
“Semua case yang masuk akan kita proses sesuai tahapan dan ketentuan”, kata Rismanto lewat Pesan Wa.
Reporte: Iwan
Editor: Rud