tigasisi.id, KARO – Sidang perdana Ronald Abdi Negara Sitepu SH dengan Bupati Karo sebagai tergugat satu dan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Karo sebagai tergugat dua digelar pada Rabu 15 Februari 2023.
Sidang dimulai pada pukul 14.30 wib berlangsung di Pengadilan Negeri Karo diruangan cakra, Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Hidayat S.H., M.Kn, Hakim anggota Adil Matogu Franky Simarmata S.H. M.H dan M. Arief Kurniawan S.H., M.Kn.
Pada sidang pertama ini terlihat Ronald Sitepu penggugat hadir dan tergugat Bupati Karo yang diwakilkan oleh Biro Hukum Pemkab Karo, sedangkan tergugat dua yakni Disbudporapar mangkir alias tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Maret 2023 pukul 10.00 Wib.
Menanggapi hal tersebut, Ronald Abdi Negara Sitepu S.H mewakili masyarakat mengaku kecewa karena tergugat dua tidak hadir dalam sidang sehingga sidang harus dilanjut bulan depan.
Ia menilai sepertinya Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak serius dalam membenahi Kabupaten Karo khususnya dalam Sektor Pariwisata. Padahal, dalam sidang pertama ini Bupati Karo sendiri hadir dan tepat waktu.
“kita kecewa hari ini tergugat dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata mangkir, padahal jadwal sidang harusnya pagi jam 10 namun hingga pukul 14.30 Wib sore tergugat dua tidak terlihat hadir,” Katanya kepada wartawan.
Ronal mengaku sangat mengapresiasi kehadiran Bupati Karo sebagai Pimpinan tertinggi di Kabupaten Karo karena dinilai serius memperhatikan suara masyarakat khususnya untuk kepentingan daerah nya dalam sektor pariwisata.
“Kita apresiasi kehadiran Bupati Karo yang di wakilkan oleh Biro Hukum Pemkab, dan kita minta dengan mangkirnya Disbudporapar hari ini dalam sidang agar segera di evaluasi karena mengabaikan panggilan hukum demi kepentingan masyarakat Karo. Bupati harus tegas terutama kepada Kepala Dinasnya, jika perlu segera ganti,” tegasnya.
Ronal menyebutkan, dirinya diduga menjadi korban pengutipan retribusi pariwisata salah satunya pemandian yang ada di Kabupaten Karo pada tanggal 3 Januari 2023 dan tanggal 25 Januari 2023 yang diduga hal tersebut merupakan pengutipan liar.
“Saat melakukan perjalanan menuju pemandian air panas tepatnya dipersimpangan Desa Doulu, ada pos pemberhentian retribusi untuk pemandian air panas yang terletak di Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung. Anehnya juru kutip karcis yang diperkerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak memberikan Karcis sesuai jumlah pengunjung. Sehingga kita curigai itu kutipan liar atau uang nya tidak masuk kedalam kas daerah,” Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut lah dirinya melakukan gugatan dengan harapan putusan sidang dapat menghentikan pengutipan retribusi demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat terutama wisatawan yang akan berlibur ke lokasi pemandian.
Reporter: Benny
Editor: Iwan