Duat Sihombing: Demo Kades Keinginan Membangun Atau keenakan dan Nafsu Kekuasaan?

redaksi
Duat Sihombing.(foto/Iwan)
Duat Sihombing.(foto/Iwan)

tigasisi.id, DAIRI – Tepatnya pada 17 Januari 2023 lalu, sekitar 30 ribu kepala Desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi demo ke Gedung DPR, sebagian besar Kepala Desa itu didominasi dari Pulau Jawa.

Adapun beberapa tuntutan kepala desa adalah revisi UU Desa no 6 Tahun 2014 terkait periode jabatan kepala Desa yang sekarang 6 Tahun satu periode dengan batas 3 periode dan mereka meminta poin tersebut diubah menjadi 9 Tahun per periode dengan batasan 2 periode, kemudian peningkatan pendapatan dan jaminan kesehatan.

Sementara, alasan mereka meminta uu Desa direvisi terutama terkait periode karena di anggap 6 tahun tidak cukup waktu membangun Desa, kemudian persaingan politik di desa yang menggangu dan membebani mereka setiap tahapan pergantian ke pala desa melalui pilkades dan persaingan politik ini menurut mereka cukup mengganggu jalannya proses pembangunan Desa karena banyak pihak tidak lagi bisa diajak kerja sama, padahal kerjasama merupakan salah satu hal yang paling dibutuhkan dalam pembangunan Desa.

Tuntutan kepala desa soal masa jabatan itu pun ditanggapi oleh aktivis sosial dari kabupaten Dairi, Duat Sihombing. Menurutnya, Jika dilihat dari alasan yang di utarakan kita melihat narasi alasannya tidaklah kuat dan kurang mendasar sebab jika melihat aspek wilayah dan beban kerja mestinya 6 tahun cukup bagi kepala Desa untuk membuat perubahan jika saja kepala Desa memiliki kemauan dan orientasi membangun dari awal, justru diterangkan Duat banyak sekali kepala desa menurutnya sejak awal maju menjadi calon kepala Desa memiliki orientasi yang lain yakni memperkaya diri dari dana Desa yang sejak 2015 yang lalu diberikan dana yang cukup besar dari APBN ditambah ADD dari dari Apbd Daerah. Sehingga sekarang ini tingkat korupsi ditingkat Desa cukup tinggi bahkan banyak kepala desa terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA  Seribuan Warga Aksi Demo Tolak LSM Penolak Investasi Tambang di Dairi

Disampaikan Duat, sebenarnya tentang periode di uu Desa no 6 tahun 2014 sama dengan permintaan revisi UU yakni 18 tahun namun jika dilihat dari metode implementasinya cukup berbeda karena seorang kepala desa memiliki waktu kepemimpinan cukup lama 9 tahun dan ini tentu saja berpotensi menghasilkan pemimpin korup dan kekuasaan berlebihan karena dari banyak pengalaman kekuasaan yang terlalu lama biasanya akan menghasilkan pemerintahan yang berkuasa dan cendrung korup karena mereka sudah sangat faham cara untuk mengelabui hukum.

Di samping itu juga, menurut Duat regenerasi kepemimpinan di desa akan sedikit terhambat karena harus menunggu pergantian kepala desa yang cukup lama dan ini sangat tidak baik untuk memajukan Demokrasi kita.

“Demo Kepala Desa Ini menurut saya sedikit berlebihan dan tidak ada hal yang sangat urgen saat ini, justru terkesan kepala desa ke enakan dengan jabatannya sehingga ingin menikmati jabatan itu lebih lama dan takut bersaing secara politik dengan generasi yang menawarkan perubahan lebih baik, dan jika dihubungkan persaingan politik dengan biaya politik yang menjadi alasan mereka, justru dengan konsep ini para kepala desa akan lebih Jor joran mengeluarkan biaya politik karena jika menang maka mereka akan berkuasa cukup lama dan mengelola Dana Desa cukup besar. Sehingga menurutku tuntutan ini tidak terlalu relevan dengan kondisi dan alasan saat ini tapi lebih pada nafsu kekuasaan”, ungkap Duat menjelaskan.

Reporter: Iwan
Editor: Rud