Warga Kabanjahe Diciduk Polisi Karena Miliki Sabu dan Ganja

redaksi
R saat diamankan bersama barang bukti.(foto/istimewa)
R saat diamankan bersama barang bukti.(foto/istimewa)

tigasisi.id, KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo sekira pukul 21.55 WIB tepatnya di dekat SPBU Lau Dah, Rabu(11/01/2023).

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu – sabu dan ganja.

Sebelumnya pada Rabu(11/01/2023) pihak kepolisian mempweoleh informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Henry, Selasa(17/10/2023).

Setelah dilakukan penyeledikan, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabuoaten Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 gram di dalam 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 gram di dalam 1 buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya..

BACA JUGA  Jalan Penghubung Desa Pasir Mbelang Menuju Desa Pasir Tengah, Sangat Memperihatinkan

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.

Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Rossi
Editor: Iwan