tigasisi.id, SUBULUSSALAM – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap “DS” yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Kamis, (22/12/2022).
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU M. Nazir, S.H, M.H, menyampaikan bahwa, Tim Resmob dan Kanit PPA yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K, bergerak melakukan penangkapan “DS” (61 Tahun) warga Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari saudari “H” yang menyatakan pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya, tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT polres s.salam, tanggal 21 Desember 2022″, jelas Nazir.
Nazir menerangkan, pelaku “DS” yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Maholida Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mencabuli cucunya sendiri, ” tambah Kasat Reskrim.
“Hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan di dapati “DS” sedang berada di rumah dalam keadaan tidur, kemudian Tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Kini pelaku telah diamankan dan di bawa ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya” diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara.
Penulis: Divo
Editor: iwan