tigasisi.id, DAIRI – Divisi Teknis Penyelenggara KPU Dairi Asih Firmansyah Solin mengatakan, kedepan agar masyarakat khusunya pemangku kepentingan yakni Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah mengetahui adanya penataan ulang Dapil di Dairi.
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula One’s Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (29/11/2022) sore.
“Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 ada prinsip – prinsip harus dipatuhi. Dimana ada 7 prinsip untuk menata Dapil, kemudian ada data sesuai keputusan KPU nomor 457, bahwasannya KPU Dairi untuk Pemilu 2024 alokasi kursinya 35 kursi,” kata Asih Firmansyah
Terkait Dapil lama yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019 masih bisa digunakan untuk Pemilu 2024. Ada hal – hal urgensi yang harus dirubah.
Karena sesuai data kependudukan bahwa jumlah penduduk di Dapil 1 alokasi kursinya menjadi 13, sehingga diharuskan untuk menata ulang pendapilan.
“Jadi kita mensosialisasikan apa prinsip – prinsip yang harus dipatuhi dan apa rancangan yang akan dilakukan KPU Dairi yang akan disampaikan kepada KPU RI, karena yang menetapkan pendapilan itu adalah KPU RI,” sebut Asih Firmansyah.
“Melalui sosialisasi ini KPU Dairi berharap kepada masyarakat khusunya pemangku kepentingan, yang akan bertarung di Pemilu 2024, mereka sudah tahu Dapil mana yang ditetapkan,” ujarnya.
Disampaikan, untuk rancangan penataan Dapil, KPU Dairi mengusulkan 3 opsi yang dianggap mendekati 7 prinsip pendapilan, yakni :
Rancangan pertama dengan 4 Dapil. Dairi 1, Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.
Dairi 2, Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu.
Dairi 3, Tigalingga,Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu, Gunung Sitember.
Dairi 4, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Rancangan kedua 5 Dapil, yakni Dairi 1, Sidikalang, Siempat Nempu Hulu.
Dairi 2, Parbuluan Sitinjo.
Dairi 3, Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu.
Dairi 4, Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember,
Dairi 5, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Rancangan ketiga 5 Dapil, yakni Dairi 1, Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.
Dairi 2, Silima Pungga – pungga Lae Parira, Berampu.
Dairi 3, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir. Dairi 4, Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember.
Dairi 5, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.
Rancangan ini sangat penting untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat khususnya pemangku kepentingan, sehingga ada tahapan – tahapan yang diatur, seperti tahapan sosialisasi dan tahapan uji publik.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, pasal 18 ayat (1). KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sebagimana dimaksud dalam pasal 16, dapat melibatkan peserta dari Pemerintah daerah, Parpol, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Sosialisasi ini tidak terputus sampai disini saja, kita berharap seluruh masyarakat bisa mengetahui, dan kita rencanakan ada sosialisasi berkelanjutan dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh-tokoh agama,” tutupnya.
Penulis: jar
Editor: iwan